Setelah 3 tahun kuliah di all, dengan segala suka dukanya, dan 1,5 tahun di D-IV dan 1,5 tahun di MSTT, dengan segala jenis survei lalu lintas jalan di dipraktekan di bekasi dan palembang. tetapi apa mau dikata antara harapan dan kenyataan tidak lah selalu sama.
Karena bagaimanapun juga sebagai abdi negara kita harus siap ditempatkan dimana saja.
Di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terdapat UPT Pelabuhan laut, disitulah saya bertugas, dengan segala suka dukanya. Dengan sehari-hari melaksanakan tugas sebagai berikut :
Tugas :
Pelabuhan laut mempunyai tugas memberikan pelayanan dan penilikan jasa kepelabuhan, angkutan laut, keselamatan pelayaran, penjagaan laut dan pantai, kegiatan jasa maritim serta penilikan dan pemeliharaan prasarana pelabuhan di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
B. Fungsi :
Pelabuhan Laut mempunyai fungsi :
1. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan jasa kepelabuhan, keselamatan pelayaran, penjagaan laut dan pantai serta jasa maritim dan penilikan serta pemeliharaan prasarana pelabuhan dan lalu lintas angkutan laut;
2. melakukan pemberian pelayanan jasa pelabuhan dan kegiatan teknis operasional kepelabuhan serta penilikan kelancaran lalu lintas angkutan laut, penjagaan laut dan pantai serta jasa maritim;
3. melakukan kegiatan kesyahbandaran, keselamatan kapal, pengukuran dan pendaftaran kapal serta kegiatan jasa maritim;
4. melakukan pengamanan dan penertiban di daerah lingkungan kerja pelabuhan serta memberikan bantuan SAR;
5. melakukan usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan pencemaran;
6. mengkoordinasikan semua instansi pemerintah lainnya,unit kerja dan badan usaha di daerah lingkungan pelabuhan;
7. melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Kantor Pelabuhan Laut.
Pelabuhan laut mempunyai tugas memberikan pelayanan dan penilikan jasa kepelabuhan, angkutan laut, keselamatan pelayaran, penjagaan laut dan pantai, kegiatan jasa maritim serta penilikan dan pemeliharaan prasarana pelabuhan di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
B. Fungsi :
Pelabuhan Laut mempunyai fungsi :
1. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan jasa kepelabuhan, keselamatan pelayaran, penjagaan laut dan pantai serta jasa maritim dan penilikan serta pemeliharaan prasarana pelabuhan dan lalu lintas angkutan laut;
2. melakukan pemberian pelayanan jasa pelabuhan dan kegiatan teknis operasional kepelabuhan serta penilikan kelancaran lalu lintas angkutan laut, penjagaan laut dan pantai serta jasa maritim;
3. melakukan kegiatan kesyahbandaran, keselamatan kapal, pengukuran dan pendaftaran kapal serta kegiatan jasa maritim;
4. melakukan pengamanan dan penertiban di daerah lingkungan kerja pelabuhan serta memberikan bantuan SAR;
5. melakukan usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan pencemaran;
6. mengkoordinasikan semua instansi pemerintah lainnya,unit kerja dan badan usaha di daerah lingkungan pelabuhan;
7. melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Kantor Pelabuhan Laut.
Memang tau aza Bos-mu itu Cris.......... Kamu ditempatkan ditempat yang memang kamu potensial ... ya... berhubungan dengan air.....
BalasHapusSayang Bosnya Agus Heri dan Iman Santoso belum tahu potensi anak buahnya coba kalo tau, pasti ditempatkan di bidang yang sama denganmu.... ya.. berhubungan dengan air juga ..... he... he... byur......
Sukses selalu coy.... salam buat keluarga...
Bagus ada terobosan walau gak sengaja. Ada dampak positifnya koq buat qt2 juga, daripada nyari ilmu tertidur di kelas sampe ditinggal apel siang, kan lebih baik nanya ama temen yang sudah mengalaminya langsung. Gimana rasanya air laut, gimana rasanya air liur saat lihat mancing di perahu, gimana rasanya air beriak tanda tak dalam, and so on. Bisa ke pulau seribu lewat tempatmu khan? Kapan-kapan main kesana. sampai ketemu
BalasHapusDitunggu bang kalau mau ke pulau seribu, eh satu aja deh..., jangan2 banyak2 seribu pulau. emang udah kuat berenang 10 km.
BalasHapusbtw dodol garut,terkena imbas krisis moneter nggak?